PLENO BALEG SETUJUI RUU PEMILU DIAJUKAN KE PARIPURNA
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (4/4) telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dibawa ke Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Panja telah melaporkan kepada Baleg masih ada tiga masalah krusial yang belum dapat disepakati dan ke tiga hal itu diserahkan pengambilan keputusannya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi.
Ke tiga hal tersebut adalah persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (Pasal 8 huruf f), ambang batas perolehan suara (Pasal 202) dan konversi suara menjadi kursi (Pasal 205, 206, 207, 208 dan Pasal 210).
Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub pagi itu mengagendakan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemilu, dan selanjutnya Baleg akan mengajukan RUU tersebut ke Sidang Paripurna DPR untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Pada Sidang Pleno ini, telah disepakati bahwa Pasal 8 huruf f berbunyi Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Sedang ambang batas perolehan suara ditetapkan 3 %, namun dengan catatan Fraksi PDI Perjuangan tetap akan memperjuangkan dalam Pembahasan selanjutnya ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 5 %, Fraksi Partai Demokrat 4 %, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4% dan Fraksi PPP, F-PAN, F-PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura sebesar 2,5 %.
Untuk konversi suara menjadi kursi, lima fraksi (F-PKS, F-PAN, F-PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura) menyetujui suara habis di tingkat Daerah Pemilihan. Sementara Fraksi Demokrat mengusulkan ditarik ke tingkat provinsi, Fraksi Partai Golkar habis di Dapil tapi dengan Varian D’Hondt, F-PDI Perjuangan dibagi habis dan ditarik secara nasional dan Fraksi PKB mengusulkan dibawa ke provinsi.
Dalam Pendapat Mini Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, fraksinya mengusulkan sistem Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup dan tuntutan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Fraksinya juga mengusulkan, kursi alokasi nasional tidak harus berjumlah 560 anggota, kursi keanggotaan bisa saja 500 orang, hal ini untuk menghindari kesenjangan yang ada di luar Jawa.
Sementara Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Ali Wongso mengatakan, untuk konversi suara menjadi kursi menyetujui habis di Dapil, tapi dengan Varian D’Hondt. Cara ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Spanyol, Belanda dan Portugis. Cara ini menurut fraksinya akan membuat pembagian lebih adil.
Fraksi PKS berpendapat penghitungan suara yang paling ideal adalah dengan menggunakan metode proporsional tapi bukan dengan Varian D’Hondt. Menurut fraksinya metode yang paling ideal dipakai adalah metode dari Jefferson.
Rencananya, Baleg akan mengajukan Draft RUU ini ke Sidang Paripurna sebelum Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011. Namun, mayoritas fraksi menghendaki Draft RUU ini sebaiknya diajukan pada awal Rapat Paripurna Masa Persidangan berikutnya.
Arif Wibowo menegaskan, usulan ini diajukan agar masing-masing fraksi dapat mempersiapkan Pendapat Mini Fraksinya dengan sebaik-baiknya sebelum dibacakan di Sidang Paripurna. Jadi, kata Arif, apa yang kita sampaikan pada Rapat Paripurna merupakan hasil terbaik yang disampaikan Badan legislasi. (tt)/foto:iw/parle.